TAHAPAN MENGADUH SAPI

1.      Membentuk kelompok ternak dengan  anggota minimal 5 (lima) peternak, membentuk kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan anggota.
2.      Membuat kandang kelompok, atau kalau sudah punya kndang perorangan lokasinya harus saling berdekatan.
3.      Mengajukan Permohonan tertulis kepada KJUB Puspetasari untuk menggaduh sapi.
4.      Setelah ajuan diterima oleh KJUB Puspetasari ,kemudian dilakukan sosialisasi, mengenai PSG, setelah sosialisasi bagi peternak yang betul – betul berminat menggaduhkan sapi harus mendaftarkan ulang sebagai petani menggaduh.
5.      Dilakukan  verifikasi oleh Petugas meliputi :

1.      Kesiapan dan kelayakan Kandang.
2.      Kesiapan lahan sumber hijauan.
3.      Kemampuan Keuangan.
4.      Evaluasi pengalaman beternak Sapi Potong.